MEMPERINGATI HARI BURUH
Ratusan buruh gabungan dari berbagai organisasi menuntut kenaikan upah minimum regional. Para buruh menuntut pemerintah provinsi Jabar menyetujui upah layak nasional sebesar Rp. 3,72 juta per bulan, yang dianggap baru layak bagi kehidupan para buruh. (Kompas, 19 Des 2006 /JawaBarat)
Pada koran kemaren, 1 Mei 2007, disebutkan bahwa tuntutan upah layak yang diajukan oleh buruh adalah berkisar 3,2 juta per bulan. Itu pastinya belum termasuk tunjangan lain yang diwajibkan oleh pemerintah.
Jika kita mengesampingkan semua tunjangan, pesangon, dan lain-lainnya, anggap saja beban gaji itu 3% dari omset (kebanyakan perusahaan menganggarkan 4 – 5% untuk biaya SDM). Dengan demikian, untuk memenuhi tuntutan upah layak tersebut maka masing-masing buruh harus menghasilkan omset 100 juta dong untuk perusahaan. Waaaaah… perusahaan mana yang keberatan ? Semua pengusaha akan menyambut dengan baik usulan itu.
Atau bisa juga dikatakan, dengan memakai logika perhitungan bisnis yang sehat, maka perusahaan baru bisa punya SATU orang karyawan jika omset-nya minimal mencapai 100 juta per bulan. Jika belum, silahkan para pengusaha banting tulang sendiri, atau ya kerja sosial saja, bagi-bagi gaji 3,2 juta per bulan untuk hasil yang terus merugi.
Gimana, sanggup ngasih omset berapa neh untuk perusahaan ?
Atau …
Urusan omset itu bukan masalah yang harus dipikirkan oleh buruh, yang penting naik gaji saja dulu pak !!!
Aaaah, nikmatnya jadi seorang pengusaha… ck, ck, ck…
0 Responses to “Upah layak nasional”